Oleh sebab itu, jika melihat dari pandangan hukum, dirinya menyoroti bahwa hak dasar bagi konsumen di Pasar Parakanmuncang masih belum terpenuhi.
“Agar konsumen dan pedagang mendapatkan haknya sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka tugas Pemda Sumedang memberikan fasilitas ruang berniaga (pasar) yang aman dan nyaman,” imbuhnya.
“Terlepas mau kapan direvitalisasi, saya hanya berpandangan atas aturan hukum saja. Agar konsumen dan pedagang aman juga nyaman, perlunya Pemda Sumedang mengambil sikap yang bijak,” pungkas Surya. (Bas)
