Dengan begitu, kebijakan pengurangan tarif untuk pengusaha yang dilakukan pemerintah ini diharapkan mampu menekan beban pengusaha dan meringankan dengan total pemangkasan 14 persen.
‘’Jadi dampak tarif Donald Trump 32 persen akan berkurang dampaknya sebesar 18 persen yang bertujuan untuk mengurangi beban pengusaha,’’ pungkas Sri Mulyani. (yan).
