JABAR EKSPRES – Simak cara registrasi aplikasi JKN Mobile secara mandiri bagi masyarakat agar lebih mudah mengakses layanan Kesehatan, lengkap dengan manfaatnya.
BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan Kesehatan bagi masyarakat, termasuk salah satunya dengan adanya aplikasi JKN Mobile.
Aplikasi JKN Mobile ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran dan mengelola keanggotaan secara mandiri.
Baca Juga:Daftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari Ini Selasa, 8 April 2025 di Pegadaian Turun TipisBeneran CAIR! Saldo DANA Gratis Cair Rp250.000 dengan Buka Amplop DANA Kaget Hari ini
Dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile, peserta lebih mudah dalam memanfaatkan layanan Kesehatan.
Sebagaimana melansir dari laman resmi JKN Mobile, berikut ini tata cara lengkap dalam melakukan registrasi aplikasi JKN Mobile.
2.Unduh aplikasi di perangkat Anda.
3.Buka dan mulai lakukan pendaftaran.
4.Klik “Daftar” pada aplikasi yang terletak di bawah tampilan aplikasi, dan Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran.
5.Isi formulir pendaftaran, dengan mengisi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat email, nomor telepon aktif, dan kata sandi yang kuat. Pastikan semua data yang dimuat sesuai dan akurat.
6.Setelah itu, silakan lakukan verifikasi akun melalui email atau SMS.
7.Buka pesan verifikasi tersebut lalu masukkan ke dalam kolom verifikasi di aplikasi.
8.Klik “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
9.Setelah berhasil, silakan daftar sebagai peserta JKN.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, silakan ikuti langkah berikut ini.
2.Baca syarat dan ketentuan, kemudian pilih “Selanjutnya”.
3.Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu klik “Lanjutkan”.
4.Pilih “Tambah” untuk menambahkan data anggota keluarga (jika diperlukan).
5.Isi formulir pendaftaran dengan seksama, lalu klik “Simpan”.
