JABAR EKSPRES – Warga RW 01 hingga RW 04 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terancam kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun. Rencana pengosongan lahan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah diperkirakan berlangsung hari ini, Senin (7/4/2025).
Dalam surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bandung, kuasa hukum warga, Fredy Panggabean, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani sengketa hukum antara kliennya dengan Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar.
“Bahwa saat ini Kami sedang menangani permasalahan hukum yang terjadi antara Klien Kami dengan Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar yang mengaku sebagai Pemilik Lahan dan akan melakukan pengosongan lahan pada tanggal 7 April 2025 yang terletak di Jalan Terusan Pasirkoja, Gang Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” tulis Fredy dalam surat tersebut.
Baca Juga:Perkuat Sektor Pertanian, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Panen Raya Padi SerentakPelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Maaf, ANTARA Harapkan Ada Tindakan Nyata
Ia menambahkan, warga selama ini telah hidup secara damai dan menetap di lokasi tersebut selama lebih dari 30 tahun. Oleh karena itu, ia meminta DPC IKADIN Bandung untuk memberikan bantuan advokasi dan dukungan hukum terhadap warga yang terdampak.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum dalam dokumen tersebut, permasalahan lahan bermula dari klaim kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 70.000 meter persegi oleh Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar. Mereka mengaku memiliki 83 sertifikat hak milik yang meliputi wilayah tempat warga kini tinggal.
Klaim itu telah berlangsung sejak tahun 2010, namun tidak pernah disertai dengan komunikasi terbuka kepada warga maupun bukti kepemilikan yang diperlihatkan secara sah kepada publik. Bahkan, menurut Fredy, warga telah beberapa kali mengalami tindakan sepihak yang disertai tekanan dari pihak luar.
