JABAR EKSPRES – Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mendadak viral setelah surat edaran permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan mencuat di media sosial.
Anggaran yang tercantum dalam surat edaran Pemerintah Desa itu mencapai jumlah hingga Rp 165 juta.
Padahal, Bupati Bogor sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah desa meminta THR kepada perusahaan.
Baca Juga:Dari Ricuh hingga Vandalisme: Cerita Kelam di Tugu Kujang BogorBNI Sukseskan Mudik Gratis 2025 Lepas 121 Bus Menuju Purwokerto hingga Padang
Namun, Pemdes Klapanunggal tetap mengedarkan surat tertanggal 12 Maret 2025 yang memuat permohonan dana untuk kegiatan halal bihalal pada 21 Maret 2025.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan yang sifatnya tidak terikat,” demikian kutipan isi surat yang viral di media sosial.
Dalam surat tersebut juga tercantum rincian anggaran sebagai berikut:
1. Bingkisan 200 paket senilai Rp 30 juta
2. Uang saku/THR 200 amplop sebesar Rp 100 juta
3. Kain sarung 200 paket dengan total Rp 20 juta
4. Konsumsi 200 paket senilai Rp 5 juta
5. Honorarium penceramah Rp 1,5 juta
6. Pembaca ayat kursi Rp 1,5 juta
7. Sewa sound system Rp 2 juta
8. Biaya tak terduga Rp 5 juta
Kades Klapanunggal Minta Maaf
Melalui akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya surat tersebut.
“Saya Kepala Desa Klapanunggal meminta maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan,” ucap Ade, Minggu (30/3).
Ade menjelaskan, bahwa surat tersebut sejatinya hanya bersifat imbauan. Ia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk mengabaikan permintaan tersebut.
“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang terlanjur beredar di media sosial dan saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:DPRD Kota Bogor Bersama PWI Kota Bogor Santuni Ratusan Anak Yatim dan DhuafaDukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, PKS Jabar Bangun 8 Titik Posko
Ia menutup pernyataan dengan mengakui kesalahannya. “Saya mengaku salah, dan meminta maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan,”pungkasnya.