Tindak Lanjut SK Gubernur, Cimahi Siapkan Tim Gabungan Berantas Premanisme

JABAR EKSPRES – Menjelang Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pembentukan Satgas Anti-Premanisme untuk memberantas tindakan intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang marak terjadi.

Satgas ini akan diisi oleh anggota TNI-Polri yang dibekali perlengkapan khusus guna menindak premanisme di wilayah Jawa Barat.

Di Kota Cimahi, Wali Kota Ngatiyana memimpin apel kesiapsiagaan pemberantasan premanisme di Alun-Alun Cimahi pada Kamis (27/3/2025).

Pembentukan Satgas Anti-Premanisme ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/PEMOTDA tertanggal 21 Maret 2025 yang mengintruksikan seluruh kepala daerah membentuk tim pemberantasan premanisme.

BACA JUGA: Pemkot Cimahi Genjot Penuntasan Sanitasi, Tambah Anggaran untuk Rumah Tanpa Septic Tank

“Kita laksanakan perintah ini dengan baik dan sesuai aturan serta SOP yang berlaku dalam pemberantasan premanisme di Cimahi,” tegas Ngatiyana usai apel.

Satgas Anti-Premanisme Kota Cimahi akan diisi oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, serta berbagai unsur keamanan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Ngatiyana menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan sebelum tindakan tegas diambil.

“Sasaran satgas ini termasuk kriminalitas dan kelompok-kelompok yang mengambil alih kewenangan yang bukan tugasnya,” jelas Ngatiyana.

Ia mencontohkan, tugas kepolisian tetap berada di ranah kepolisian, BNN menangani narkotika, dan Badan Pertanahan mengurus sengketa lahan.

BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, Wali Kota Cimahi Sarankan Warga Kurangi Makan Pedas

Namun, lanjut Ngatiyana, jika ada kelompok yang mencoba mengambil alih tugas tersebut secara ilegal, maka Satgas akan bertindak.

Ngatiyana juga memastikan, Satgas Anti-Premanisme akan aktif melakukan patroli dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pos pengaduan yang telah disiapkan.

“Tim akan selalu siaga dan dapat digerakkan kapan saja untuk menindak pelanggaran sesuai aturan,” tambahnya.

Ia mengakui, aksi premanisme memang pernah terjadi di Cimahi, tetapi tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan yang dapat diambil terbatas. Dengan adanya SK Gubernur, kini pemberantasan premanisme bisa lebih terkoordinasi dan terstruktur.

“Apapun yang berpotensi mengganggu keamanan di Cimahi akan kita tangani, semua unsur mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga BNN akan turun tangan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan