JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 akan segera dicairkan.
Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar secara resmi.
Menurut informasi yang diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, bansos BPNT tahap 2 dengan nominal Rp600.000 per penerima akan mulai disalurkan pada minggu ketiga bulan Mei 2025.
Baca juga : Hore Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 1 2025 Cair Rp900 Ribu
Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi Kemensos RI pada 17 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Gus Ipul menjelaskan bahwa pencairan bansos BPNT tahap 2 mengalami sedikit penyesuaian jadwal karena adanya proses verifikasi dan pendataan ulang menggunakan sistem baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendataan ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Proses verifikasi dengan sistem DTSEN diperkirakan akan rampung pada awal Mei 2025, sehingga pencairan bantuan dapat segera dilakukan di minggu ketiga bulan tersebut.
Bagi KPM yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap 2, disarankan untuk mengecek statusnya melalui sistem DTSEN atau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah setempat.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2?
Untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran, pemerintah telah menyiapkan dua metode pencairan, yaitu:
1. Melalui Rekening KKS Himbara
KPM yang memiliki rekening di bank milik negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, dan Mandiri akan langsung menerima transfer bantuan ke rekening masing-masing.
2. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS, pencairan akan dilakukan melalui kantor pos terdekat di wilayah masing-masing.
KPM yang akan mengambil bantuan melalui kantor pos harus membawa surat pemberitahuan resmi yang akan diberikan sebelum pencairan berlangsung.
Pemerintah juga mengonfirmasi bahwa mulai tahun 2025, pencairan BPNT akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Artinya, bansos BPNT tahap 2 ini mencakup periode April – Juni 2025.
Skema pencairan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memastikan bantuan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.