3. Seorang Ayah yang Memiliki Anak Perempuan Belum Menikah
Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik masih kecil maupun sudah dewasa.
Semua ulama sepakat dengan ketentuan ini, karena selama belum menikah, anak perempuan masih berada dalam tanggungan ayahnya.
4. Seorang Suami
Menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, meskipun istrinya memiliki harta sendiri. Ini karena zakat fitrah berkaitan dengan kewajiban nafkah.
Namun, menurut mazhab Hanafi, suami tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya karena nafkah yang wajib diberikan suami hanya mencakup kebutuhan rumah tangga, bukan zakat fitrah.
5. Seorang Anak Laki-laki yang Menanggung Ibunya
Jika seorang ibu menjadi tanggungan anak laki-lakinya karena ayahnya tidak mampu atau sudah meninggal, anak laki-laki tersebut wajib membayar zakat fitrah atas nama ibunya. Hal ini sesuai dengan pandangan sebagian besar ulama fikih.
6. Orang yang Memiliki Tanggungan
Seseorang yang memiliki tanggungan wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka, jika mereka tidak mampu membayarnya sendiri.
Contohnya adalah budak yang melayani tuannya, sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam pada masa lalu.
Untuk pembantu atau pelayan yang bukan budak, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa pembantu wajib membayar zakat fitrah sendiri jika mampu. Pendapat kedua menyatakan bahwa jika majikan bertanggung jawab atas nafkah pembantunya, ia juga wajib membayar zakat fitrah untuknya.
Itulah sedikit kupasan tentang zakat fitrah yang penting diketahui, semoga bermanfaat.