JABAR EKSPRES – Tiga orang mantan pejabat PT Pertamina diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan kawan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/3).
Adapun para saksi tersebut yaitu mantan Voce President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan, dan pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar.
BACA JUGA: Soroti 4 Dakwaan Krusial KPK, Kuasa Hukum Hasto: Seolah Ada Kepentingan Lain!
Meskipun begitu, juru bicara KPK belum memberikan keterangan terkait apa temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pada 6 September 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Kunci Khairur Rijal
Ia mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Namun, Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.
Terkait penyidikan itu, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.