Sementara itu, bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal dan memberikan iming-iming imbalan hasil/bunga yang tinggi dan tidak logis. Dapat melaporkannya kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
Adapun terkait penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 67.866 laporan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 rekening, di mana sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Satgas PASTI pun turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporannya melalui website IASC yang beralamat di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.