JABAR EKSPRES – Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, terlebih menjelang lebaran atau Idulfitri 1446 H/2025.
Berbagai modus penipuan keuangan mulai dari tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga tawaran investasi bodong kerap bermunculan menjelang lebaran.
Selain itu, modus phising yang memancing korban untuk memberikan informasi hingga data pribadi melalui tautan atau link, impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta modus berupa penawaran kerja paruh waktu juga perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Menurut Satgas PASTI, salah satu tawaran yang harus dihindari yakni aktivitas World Pay One (WPONE), yang merupakan investasi bodong yang telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025.
Maraknya laporan mengenai tawaran investasi dari sejumlah pihak yang dikaitkan dengan WPONE di beberapa wilayah, Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah ilegal.
BACA JUGA:WPONE SCAM! Pengacara Ini Siap Bantu Korban Wpone Melaporkan Investasi Aplikasi Ponzi
Kemudian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan anggota untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi aktivitas investasi bodong itu.
Adapun, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi selama periode Januari-Februari 2025.
Untuk itu, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah akumulasi entitas keuangan ilegal yang sudah dihentikan Satgas PASTI sebanyak 12.721 entitas sejak 2017 hingga 13 Maret 2025.
Lebih dari itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan terus berkoordinasi untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Aplikasi WPONE Minta Top-Up $50 untuk Verifikasi, Apakah Aman atau Penipuan Investasi?