Komdigi Keluarkan Sertifikat Postel untuk iPhone 16 Series di Indonesia, Apakah Siap Beredar Sebelum Lebaran?

JABAR EKSPRES – Apple semakin dekat dengan peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru-baru ini mengungkapkan bahwa seluruh varian iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel, yang berarti perangkat tersebut sudah memenuhi standar teknis yang ditetapkan untuk beredar di Indonesia.

“kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

Sertifikat postel ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses sertifikasi ponsel untuk dapat dipasarkan di Indonesia.

Sertifikat postel adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk perangkat telekomunikasi yang akan diproduksi, dirakit, dipasarkan, atau digunakan di Indonesia.

BACA JUGA: Cara Dapat Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, Mandiri, BRI, hingga BSi Minggu Ini

BACA JUGA: Cara Pinjam Saldo DANA Gratis di Aplikasi DANA Tanpa Bunga dan Tanpa Verifikasi KTP

Sertifikasi ini memastikan bahwa perangkat memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kompatibilitas dengan jaringan Indonesia dan standar keamanan perangkat.

Setelah melalui proses sertifikasi postel, perusahaan masih harus mengurus beberapa persyaratan tambahan, seperti memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian dan mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat mereka.

Meskipun sertifikat postel sudah diterbitkan, pengurusan dokumen-dokumen ini masih memerlukan waktu tambahan.

iPhone 16 Series yang Sudah Mendapat Sertifikat Postel

Sertifikat postel telah diterbitkan untuk lima varian iPhone 16, yang meliputi:

iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)

iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)

iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)

iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)

iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)

Dengan pengesahan sertifikat postel ini, langkah Apple menuju peluncuran iPhone 16 di pasar Indonesia semakin jelas. Namun, apakah iPhone 16 siap beredar di pasar Indonesia sebelum Lebaran?

Sebelum sertifikat postel diterbitkan, upaya untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat oleh persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

BACA JUGA: Kapan Bansos PKH dan BPNT Bulan Maret Cair? Ini Jadwal Pencairannya

Apple belum dapat memenuhi standar TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, setelah melakukan negosiasi panjang, Apple akhirnya setuju untuk memenuhi syarat TKDN dengan berinvestasi melalui perusahaan pemasok ICT Luxshare.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan