Pemkab Bandung Terbitkan SE , Bupati Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran!

Ilustrasi THR ASN 2025/Foto: Istimewa/
Ilustrasi THR ASN 2025/Foto: Istimewa/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di wilayahnya. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2025 dengan Nomor: 800.1.10.3/007/820/DISNAKER, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa semua perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7 Lebaran.

“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar Bupati Dadang dalam keterangan resminya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:70.268 Pendaftar Mudik Gratis 2025, Kemenhub Siapkan Berbagai Moda Transportasi untuk LebaranJelang Lebaran, Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Sehat Soreang Bikin Dompet Menjerit!

Pemberian THR ini, lanjut Bupati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan THR tahun 2025.

Menurut Bupati, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan satu bulan upah.

Untuk pekerja yang bekerja dengan penyelesaian pekerjaan tertentu atau sistem satuan hasil, penghitungan THR akan berbeda. Jika masa kerja mereka 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Sementara jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Bupati Dadang juga mengingatkan perusahaan untuk melaporkan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal tersebut,” tegasnya.

Sebagai upaya untuk melindungi hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung telah membuka Posko Pengaduan THR, yang dapat diakses oleh pekerja atau buruh yang tidak menerima hak THR mereka.

0 Komentar