JABAR EKSPRES – Tradisi mudik lebaran merupakan aktivitas paling dinantikan masyarakat Indonesia, bahkan demi dapat berjumpa bersama keluarga di kampung halaman, segala cara dilakukan termasuk menggunakan travel gelap.
Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri.
“Jadi adanya travel gelap itu bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (23/3).
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Nunggak Bisa Dilaporkan!Bebas Denda dan Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bikin Warga Lega
Djoko menerangkan, sudah seharusnya pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang antarkota dalam provinsi.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
(4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Djoko, sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jabodetabek, yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkan travel gelap.
