ATR/BPN Sebut Sertifikat Lama Tetap Sah, Digitalisasi Hanya untuk Efisiensi Layanan

Ilustrasi sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dok BPN KBB
Ilustrasi sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dok BPN KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu penarikan sertifikat tanah berbentuk kertas, termasuk Letter C, oleh pemerintah hingga klaim pengambilalihan tanah oleh negara, ramai beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Kabar ini memicu keresahan di kalangan pemilik tanah, terutama warga Kota Banjar. Namun, Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Banjar, Ruminah, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.

“Sertifikat elektronik memudahkan masyarakat mengakses data kepemilikan tanah secara digital, mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, dan mempercepat layanan perizinan,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkab Bogor Upayakan Penghijauan di Kawasan Puncak, Sekda: Ini Ide Pak BupatiTirta Anom Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Fasilitas Umum Selama Ramadan 2025

Ruminah juga mengajak warga memverifikasi informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. “Jangan mudah membagikan konten tanpa klarifikasi. Mari bersama lawan hoaks dengan literasi digital,” pesannya.

Salah satu warga, seperti Sutisna (52), pemilik tanah di Desa Balokang, mengaku lega setelah mendapat penjelasan resmi. “Sempat khawatir sertifikat kertas saya tidak berlaku. Ternyata tidak perlu panik asalkan dokumen lengkap,” ujarnya. (CEP)

0 Komentar