ATR/BPN Sebut Sertifikat Lama Tetap Sah, Digitalisasi Hanya untuk Efisiensi Layanan

JABAR EKSPRES – Isu penarikan sertifikat tanah berbentuk kertas, termasuk Letter C, oleh pemerintah hingga klaim pengambilalihan tanah oleh negara, ramai beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Kabar ini memicu keresahan di kalangan pemilik tanah, terutama warga Kota Banjar. Namun, Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Banjar, Ruminah, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.

“Sertifikat tanah lama, baik dalam bentuk kertas maupun girik, tetap sah dan berlaku. Pemerintah tidak akan menarik atau memusnahkannya kecuali atas permintaan pemilik untuk proses alih media ke bentuk elektronik,” tegas Ruminah baru-baru ini.

BACA JUGA:BPN Banjar Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik, Jadi yang Pertama di Priangan Timur

Ruminah menjelaskan, program pengalihan sertifikat kertas ke elektronik merupakan upaya modernisasi layanan pertanahan untuk meningkatkan efisiensi. Proses ini bersifat sukarela dan tidak ada pemaksaan.

“Sertifikat elektronik memudahkan masyarakat mengakses data kepemilikan tanah secara digital, mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, dan mempercepat layanan perizinan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat sistem pendaftaran tanah secara terintegrasi. Hingga Maret 2025, sebanyak 65 persen sertifikat di Kota Banjar telah terdaftar dalam sistem elektronik. “Pemilik tanah yang ingin beralih ke sertifikat elektronik bisa mengajukan permohonan tanpa biaya tambahan,” tambah Ruminah.

BACA JUGA:AHY Serahkan 25 Sertifikat Tanah Gratis Kepada Warga Kutawaringin Kabupaten Bandung

Ruminah mengimbau pemilik tanah yang masih menggunakan girik atau belum memiliki sertifikat untuk segera mengurus legalisasi di Kantor ATR/BPN setempat. “Girik bukan bukti kepemilikan mutlak. Pemegang girik harus mendaftarkan tanahnya agar mendapat sertifikat resmi dan terhindar dari sengketa,” jelasnya.

Ruminah juga mengajak warga memverifikasi informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. “Jangan mudah membagikan konten tanpa klarifikasi. Mari bersama lawan hoaks dengan literasi digital,” pesannya.

Salah satu warga, seperti Sutisna (52), pemilik tanah di Desa Balokang, mengaku lega setelah mendapat penjelasan resmi. “Sempat khawatir sertifikat kertas saya tidak berlaku. Ternyata tidak perlu panik asalkan dokumen lengkap,” ujarnya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan