Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, DPRD Jabar dan Bapanas Gelar Operasi Pasar Murah

JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok meningkat tajam.

Untuk mengantisipasi lonjakan harga dan menjaga ketersediaan pangan, Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Minggu, 24 Maret 2025.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Saeful Bachri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran nyata pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menjelang hari raya besar keagamaan.

BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran di Jalur Selatan Masih Sepi, Pemda Siapkan Antisipasi Lonjakan H-3

“Biasanya menjelang Idulfitri, pasokan sembako tidak stabil dan harganya melonjak, sehingga menjadi beban masyarakat,” ujar Eful dalam keterangannya.

“Kita hadir di sini untuk sedikit meringankan beban itu melalui kegiatan gerakan pangan murah,” sambungnya.

Kang Eful sapaan akrabnya Saeful Bachri juga menambahkan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk subsidi dari pemerintah pusat yang turut membantu menurunkan harga kebutuhan pokok di pasaran.

BACA JUGA: Tambahan Uang Lebaran! Ada Hadiah Saldo DANA Gratis 200rb Menanti ke Dompet Digital

Ditempat yang sama, Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa program gerakan pangan murah ini telah dilaksanakan di lebih dari 20 titik secara nasional, dan akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun.

“Ini bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami hadir dengan berbagai jenis produk pangan, terutama sembako, dengan harga yang lebih terjangkau,” tuturnya.

“Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani saat menyambut hari besar seperti Lebaran,” jelasnya.

Terkait dengan temuan minyak goreng curah yang tidak sesuai takaran di Jawa Barat, Kang Eful menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan penipuan terhadap konsumen.

BACA JUGA: Mudik Lebaran, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis hingga Larang ASN Pakai Mobil Dinas

“Itu pelanggaran. Jika tertera 1.000 ml tapi isinya hanya 700-800 ml, jelas itu merugikan masyarakat,” jelasnya.

“Saya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelakunya,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan