Menurutnya, sejauh ini belum ada tindakan serius dari Pemkot Bandung terhadap tempat-tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadhan. Bahkan banyak juga tempat hiburan malam yang berkedok kafe dan restoran. Tapi di dalamnya menjual minuman keras.
Untuk diketahui, Kawasan Gudang Selatan yang merupakan aset TNI yang dikelola oleh pihak ketiga untuk diadikan tempat usaha. Di Kota Bandung, banyak aset-aset milik TNI yang berubah funsi menjadi ladang bisnis tempat hiburan mapun factory outlet.
Selama Ramadan ini, Panglima Kodam III/Siliwangi melalui Kapaldam III/Siliwangi sudah mengeluarkan instruksi agar menghentikan operasi selama Ramadan.
Baca Juga:Terkendala Dana, Tradisi Ifthar Ramadan di Masjid Lautze 2 TerhentiSiswa Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung Berbagi Ratusan Takjil
Namun, pada kenyataannya, banyak yang masih buka karena ulah oknum-oknum yang tidak bertang Jawab dan hanya ingin ambil keuntungan semata.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung belum menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) untuk menegakan aturan yang sudah tertuang di dalam Perda itu.
Sementara itu. Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung Asep Mulyana menegaskan, Pemkot Bandung harus segera menindak para pengusaha nakal yang telah melanggar aturan.
Hal ini dilakukan agar keberadaan bulan suci Ramadhan berlangsung kondusif dan tetap terjaga kesakralannya. Akan tetapi jika himbauan ini tidak diindahkan,dikhawatirkan akan menciptakan gesekan di masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung Iik Abdul Chalik menegaskan, aturan Perda harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pengusaha Tempat hiburan Malam harus patuh dengan adanya Perda tersebut, Akan tetapi jika diabaikan seharusnya ada konsekwensinya. Berupa sanksi dari pemeribtah. Namun pada kenyataannya, Pemkot Bandung juga seperti tutup mata dengan pelanggaran yang terjadi.
”Bila perda ini tak ditegakkan dengan baik dan tidak sesuai aturan, jangan salahkan kalau kami langsung turun tangan,” ucapnya. (yan)
