JABAR EKSPRES – Sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung masih menjadi sorotan publik. Sengketa ini melibatkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi, yang kini digunakan SMAN 1 Bandung, pihaknya menggugat untuk dibatalkan.
Berdasarkan keterangan itu, tergugat dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Jelang Idulfitri 2025, Dispernakan Bandung Barat Pastikan Stok Protein Hewani Aman
Merespon sengketa lahan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Yomanius Untung, soroti sikap Pemerintah Provinsi Jabar. Menurutnya antisipasi sengketa lahan mesti lebih digiatkan, supaya kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu mohon egera menertibkan aset-aset yang berpotensi masalah,” ungkap Yomanius kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, belum lama ini.
“Agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Tidak menyimpan bom waktu, selesaikan, tertibkan dengan segera,” tegasnya.
Sementara itu, kini pihaknya hanya berharap proses peradilan berjalan lancar. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Disdik Jabar pun turun rembug melakukan pendampingan.
BACA JUGA: Sokong Parawisata Naik Kelas, Dinas Baru Bakal Hadir di Bandung
“(Ya) proses peradilan sedang berjalan. Mudah-mudahan pemerintah provinsi bisa memenangkan itu,” harapnya.
Diketahui, usai terjerat kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh LPK, pihak SMA Negeri 1 Bandung minta atensi dari seluruh pihak pemangku kepentingan guna penyelesaian permasalahan tersebut.
“Mudah-mudahan, Kang Deddy juga sebagai gubernur Jawa Barat, peduli. Kami juga sampaikan di itu tag ya. Tag Deddy, kemudian Presiden pak Prabowo. Semua yang menginginkan SMA Negeri 1 Bandung itu tetap ada,” kata Kardiana, Wakasek Humas SMAN 1 Bandung kepada wartawan, tempo lalu.
Kardiana mempertanyakan gugatan yang diajukan oleh PLK yang menyebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang memiliki 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang salah satunya yakni tanah yang ditempati oleh smansa Bandung.