JABAR EKSPRES – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, akhirnya dimenangkan oleh ahli waris keluarga Oce Rumnasih. Eksekusi pengosongan lahan dijadwalkan pada 8 April 2025 mendatang.
Handi Burhan (55), ahli waris keluarga Oce Rumnasih, mengungkapkan bahwa persidangan dan pembuktian fakta sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menghasilkan putusan terkait eksekusi lahan tersebut.
“Sebagai ahli waris, saya tetap pada prinsip yang lurus dan tegak pada putusan pengadilan. Silakan periksa bukti dan fakta yang ada,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (21/3).
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis hingga Larang ASN Pakai Mobil Dinas
Sengketa ini dimulai pada 2009, ketika ahli waris keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur berkonflik dengan ahli waris Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi mengenai klaim kepemilikan sebidang tanah.
Tanah yang dipersoalkan terletak pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang berada di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Fakta dan Data Persidangan
Pada 1 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk melaporkan tindak lanjut permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi, yang terkait dengan perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.
BACA JUGA: Basarnas Kantor SAR Bandung Siaga Khusus Lebaran 2025
Pelaksanaan eksekusi yang direncanakan pada 18 Oktober 2022 gagal dilakukan karena adanya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Apud Kurdi. Akibatnya, eksekusi ditunda.
Upaya Hukum Lanjut
Pada 9 Desember 2022, permohonan PK dari Apud Kurdi diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kemudian, pada 13 Januari 2023, berkas A hingga B dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pada 3 April 2023, Mahkamah Agung menerima berkas dan mendaftarkannya dengan nomor registrasi No.312 PK/PDT/2023.
Pada 12 Juni 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak permohonan PK dari Apud Kurdi, yang berarti eksekusi tetap dapat dilanjutkan.
Putusan Eksekusi Ditetapkan
Pada 5 Desember 2023, pengadilan menetapkan kelanjutan eksekusi lahan. Pada 30 Mei 2024, dilakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan eksekusi. Sosialisasi kepada para termohon eksekusi diadakan pada 8 Juli 2024, meskipun tidak ada tanggapan dari pihak terkait.