“Dalam hal ini efek dari lemahnya pengawasan dinas terkait dan tidak adanya sanksi tegas yang diberikan pemerintah KBB kepada perusahaan jadi tiap tahun hal itu seolah-olah menjadi hal yang biasa,” katanya.
“Ketika ada keluhan dari pekerja soal masalah pembayaran THR dan ada penanganan lalu ditindak tegas oleh pemerintah maka tidak ada terulang kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, keberadaan posko pengaduan yang dibuka oleh Disnakertrans KBB tidak akan berjalan maksimal lantaran sosialisasi yang minum kepada para pekerja.
“Tidak semua tahu ada itu (posko pengaduan) mereka (buruh) justru mengadu ke temen-temen serikat,” tandasnya. (Wit)