“Sesuai aturan yang ada, polisi bisa menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan kendaraan akan langsung disita,” ungkapnya.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang melalui sistem tilang elektronik (ETLE), mereka tidak akan langsung dikenai sanksi di tempat.
Sebaliknya, mereka akan menerima surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar untuk melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
Terkait sanksi penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), penghapusan data hanya dilakukan dalam dua kondisi:
- Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlakunya habis.
- Jika kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan lagi.
Namun, proses penghapusan data kendaraan ini tidak dilakukan secara otomatis.
Polisi hanya akan menghapus data kendaraan atas permintaan pemiliknya atau berdasarkan pertimbangan petugas registrasi kendaraan bermotor.
“Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan langsung dihapus, kecuali atas permintaan pemiliknya,” jelas Matrius.
Sebelum melakukan penghapusan data kendaraan, polisi akan memberikan serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan, di antaranya:
- Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
- Peringatan kedua: Jika pemilik kendaraan tidak merespons peringatan pertama, peringatan kedua akan diberikan satu bulan setelahnya.
- Peringatan ketiga: Jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, peringatan ketiga akan diberikan satu bulan setelah peringatan kedua.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan dalam kurun waktu satu bulan, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya akan dihapus secara permanen.
Namun, jika pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap bisa dipertahankan.
Selain itu, jika pemilik kendaraan tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan bisa diblokir sementara.
Jadi, apakah benar mulai April 2025 kendaraan yang kena tilang akan langsung disita? Jawabannya adalah tidak.