JABAR EKSPRES – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan aturan baru tilang, bahwa mulai April 2025 setiap kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian.
Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan salah satu akun di media sosial X (sebelumnya Twitter), @tan****fes, pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar dari sebuah berita dengan judul, “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.
Baca juga : Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025
Tak ayal, unggahan ini langsung menyedot perhatian warganet dan menuai berbagai reaksi, terutama dari mereka yang khawatir akan aturan baru ini.
Bahkan, unggahan ini telah ditonton hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
Banyak netizen yang mempertanyakan kebenaran informasi ini dan merasa aturan tersebut sangat tidak adil, terutama bagi mereka yang bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah.
Menanggapi isu yang berkembang liar di media sosial, pihak kepolisian akhirnya buka suara.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Matrius, secara tegas membantah kabar bahwa mulai April 2025 akan ada aturan tilang baru yang mengharuskan kendaraan disita.
“Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku,” ujar Matrius, Selasa (15/3/2025).
Lebih lanjut, Matrius menjelaskan bahwa tilang tetap berlaku bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak diperpanjang sesuai ketentuan.
Namun, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita oleh polisi.
Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk segera mengurus pengesahan STNK ke kantor Samsat.
“Jika kamu tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tetapi kendaraan tidak disita,” tegasnya.
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun, akan ada sanksi administrasi tegas berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, Matrius menegaskan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan baru yang akan diberlakukan pada April 2025.
Sebaliknya, aturan ini sudah ada sebelumnya dan memang menjadi bagian dari regulasi yang berlaku.