Menteri ATR/BPN Sebut Penerapan LSD Tekan Konversi Alih Fungsi Lahan Sawah

JABAR EKSPRES – Dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menerapkan lahan sawah dilindungi (LSD) karena bisa menekan konservasi alih fungsi lahan sawah.

Nusron juga mengatakan bahwa saat ini terdapat delapan provinsi yang telah ditetapkan menjadi daerah masuk dalam LSD.

Berdasarkan data dari delapan provinsi yang masuk LSD, antara 2019 hingga 2021 alih fungsi lahan sawah mencapai 136.000 hektare. Namun angka tersebut turun menjadi 5.600 hektare selama periode 2021 sampai 15 Februari 2025.

BACA JUGA: Tingginya Potensi Bencana di Cimahi, Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Jadi Sorotan

“Setelah ada LSD ternyata efektif, dari 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan,” kata Nusron.

Adapun delapan provinsi yang sebelumnya masuk daftar LSD yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi.

Total luas lahan yang dilindungi itu mencapai 3.836.944 hektare.

Dengan adanya kebijakan LSD, Kementerian ATR/BPN alih fungsi lahan sawah bisa dikendalikan secara signifikan, mengurangi konversi lahan untuk pemukiman dan industri yang mengancam ketahanan pangan.

BACA JUGA: Tingginya Potensi Bencana di Cimahi, Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Jadi Sorotan

“Kenapa ada alih fungsi? Ya karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” ucap Nusron.

Ia juga menjelaskan dalam implementasi LP2B, jika terjadi perubahan fungsi lahan, penggantian harus dilakukan dnegan lahan yang memiliki tingkat produktivitas yang sama, bukan hanya dengan luas lahan yang setara.

“Jadi tidak mengganti lahan dengan luas yang sama, tetapi mengganti dengan tingkat produktivitas yang sama. kalah 1 hektare menghasilkan 10 ton (pertanian) dia haru mengganti lahan yang setara dengan 10 ton,” kata Nusron.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan