Menteri ATR/BPN Sebut Penerapan LSD Tekan Konversi Alih Fungsi Lahan Sawah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (foto/ANTARA)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menerapkan lahan sawah dilindungi (LSD) karena bisa menekan konservasi alih fungsi lahan sawah.

Nusron juga mengatakan bahwa saat ini terdapat delapan provinsi yang telah ditetapkan menjadi daerah masuk dalam LSD.

Adapun delapan provinsi yang sebelumnya masuk daftar LSD yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga:Dedi Mulyadi Maafkan Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Langkah-Langkah Pembayarannya!Harga Tiket Bus Kerap Melonjak Jelang Puncak Mudik Lebaran, Dishub Tak Bisa Intervensi

Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi.

Total luas lahan yang dilindungi itu mencapai 3.836.944 hektare.

Ia juga menjelaskan dalam implementasi LP2B, jika terjadi perubahan fungsi lahan, penggantian harus dilakukan dnegan lahan yang memiliki tingkat produktivitas yang sama, bukan hanya dengan luas lahan yang setara.

“Jadi tidak mengganti lahan dengan luas yang sama, tetapi mengganti dengan tingkat produktivitas yang sama. kalah 1 hektare menghasilkan 10 ton (pertanian) dia haru mengganti lahan yang setara dengan 10 ton,” kata Nusron.

0 Komentar