Menurutnya, lahan sawah yang masuk dalam ketageori LP2B yaitu terdiri dari lahan sawah tekniks yang memiliki tingkat produktivitas yang baik dan harus dilindungi demi menjaga ketahanan pangan secara nasional.
Zulhas mengatakan untuk mempercepat program itu, pemerintah akan segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.
