Dedi Mulyadi Maafkan Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Langkah-Langkah Pembayarannya!

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi maafkan para penunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat.

Pengampunan tersebut berlaku untuk pajak 2024 ke belakang.

Dedi Mulyadi juga mengumumkan percepatan Jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Pesan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Camat dan Lurah untuk Mitigasi Banjir di Jabar

Awalnya, pembayarannya tersebut di jadwalkan mulai 11 April 2025, namun kini kebijakan itu dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut supaya bisa membayar pajak tanpa harus melunasi sebelumnya.

“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, loh. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial.

BACA JUGA: Geram Bantaran Sungai Jadi Pemukiman, Dedi Mulyadi Segera Keluarkan Pergub Alih Fungsi Lahan di Jabar

Gubernur Jabar ini juga mengatakan pengampunan pajak ini hanya berlaku satu kali saja.

Dedi Mulyadi akan megeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menetapkan prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan. Berikut ini langkah-langkah pembayaran pajak:

  1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa
  2. Kunjungi kantor Samsat terdekat
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut jumlah tunggakan yang ada
  4. Tunggakan otomatis dihapus, dan pemilik hanya kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025

Selain itu, Dedi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pungutan liar.

BACA JUGA: Jabar Ditarget Punya 30 Sekolah Rakyat, Gubernur Dedi Mulyadi Dukung Penuh

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kita akan tanggapi,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan