Perumahan SBG di Cimanggung Diduga Lakukan Penataan Lahan Secara Ilegal, Satpol PP Sumedang Hentikan Aktivitas

JABAR EKSPRES – Perumahan SBG yang berlokasi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga melakukan aktivitas penataan lahan tanpa izin alias ilegal.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang pun bertindak cepat dan tegas, dengan menghentikan aktivitas penataan lahan di proyek perumahan SBG yang diduga ilegal tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pihaknya mengambil langkah dengan mendatangi lokasi, setelah ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Berdasarkan sidak di lapangan, pihak SBG mengklaim sedang melakukan persiapan untuk pengembangan perumahan,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di Kantor Kecamatan Cimanggung, Selasa (18/3).

BACA JUGA: DPRD Sumedang Soroti Peristiwa Tragis di Sumur Limbah Pabrik Kulit yang Memakan Korban Jiwa, Penerapan K3 Dipertanyakan

Rizal menerangkan, meskipun aktivitas yang dilakukan masih berada di lahan milik Perumahan SBG, namun terkait mengenai perizinan penataan tanah tersebut masih dipertanyakan.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait penataan lahan yang dilakukan tanpa izin,” terangnya.

Rizal mengungkapkan, aktivitas tersebut belum jelas perizinannya, sehingga diduga penataan lahan tersebut berstatus ilegal.

Oleh karena itu, setelah melakukan peninjauan ke lokasi, Satpol PP Kabupaten Sumedang menghentikan sementara aktivitas tersebut untuk sementara waktu.

“Setiap proyek pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai Perda (Peraturan Daerah) nomor 15 tahun 2011, tentang Bangunan Gedung, Pasal 15 ayat (1),” ungkap Rizal.

BACA JUGA: Tragedi Tewasnya 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang, Diduga Akibat Terpapar Zat Beracun

Selain itu, disampaikan Rizal, dalam Pasal 76 ayat (1) juga tertuang bahwa pelaksanaan konstruksi baru dapat dimulai setelah izin mendirikan bangunan gedung diperoleh.

“Dalam Perda dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung, wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB),” jelasnya.

“Bahkan, persiapan lapangan seperti pematangan lahan (cut and fill), pemasangan pagar proyek, serta mobilisasi alat berat tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 77 ayat (3),” pungkas Rizal. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan