Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 Sebesar 20 Persen

Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 Sebesar 20 Persen
Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 Sebesar 20 Persen
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 akan diberikan kepada pengemudi Ojol (Ojek Online) seperti Gojek, Grab, dan platform transportasi lainnya.

Supaya nggak bingung, yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.

Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek-Grab 2025

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik berhak mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR).

THR dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga:Dana KIP Kuliah 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominal Bantuan yang DiterimaMudik Gratis DKI Jakarta Dibuka Kembali 19 Maret, ini Cara Daftarnya

Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), berikut perkiraan jumlah THR yang akan diterima:

Pengemudi Taksi Online

Rata-rata penghasilan: Rp 7,23 juta/bulan

Estimasi THR: Rp 1,45 juta

Pengemudi Ojek Online

Rata-rata penghasilan: Rp 5,36 juta/bulan

Estimasi THR: Rp 1,07 juta

Namun, angka ini bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat produktivitas pengemudi dalam satu tahun terakhir.

Jika penghasilanmu lebih tinggi dari rata-rata, maka THR yang didapat juga bisa lebih besar.

Syarat Penerimaan THR Ojol 2025

Supaya bisa mendapatkan THR ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, seperti yang tercantum dalam SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025:

  1. Terdaftar sebagai pengemudi atau kurir resmi di aplikasi transportasi online seperti Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Memiliki produktivitas dan kinerja yang baik, karena besaran THR dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  3. Bagi pengemudi yang kurang produktif tetap bisa menerima THR, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan aplikasi.
  4. THR ini tidak menggantikan tunjangan kesejahteraan lain, seperti bonus atau insentif yang sudah diberikan oleh perusahaan.
0 Komentar