Intensifkan Penertiban Perumahan, Pemkab Sumedang Akan Mintai Keterangan SBG dan Bumi Pasir Nanjung Indah

Rizal memaparkan, terkait persiapan lapangan seperti pematangan lahan (cut and fill), pemasangan pagar proyek, serta mobilisasi alat berat tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 77 ayat (3).

BACA JUGA: DPRD Sumedang Soroti Peristiwa Tragis di Sumur Limbah Pabrik Kulit yang Memakan Korban Jiwa, Penerapan K3 Dipertanyakan

“Jelas, kegiatan semacam ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika tidak ada izin, maka tidak bisa dibiarkan berlanjut,” paparnya.

Rizal menjelaskan, mengenai hal ini, Satpol PP Kabupaten Sumedang akan terus mengawasi dan menindak, jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.

Pihaknya juga mengingatkan pengembang perumahan di seluruh Kabupaten Sumedang khususnya dalam hal ini di Kecamatan Cimanggung, termasuk Perumahan SBG, agar tidak mengabaikan regulasi.

Rizal menyampaikan, setiap aktivitas pembangunan harus mengikuti prosedur yang ada, bukan hanya demi kepatuhan hukum tapi juga untuk memastikan keselamatan dan keteraturan tata ruang.

Selain Perumahan SBG yang berlokasi di Desa Cihanjuang, Satpol PP Kabupaten Sumedang juga melakukan peninjauan ke Perumahan Bumi Pasir Nanjung Indah milik PT Bintang Gunawan Mandiri.

Perumahan Bumi Pasir Nanjung Indah yang berlokasi di Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung itu, nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Jangan sampai ada yang mencoba bermain-main dengan hukum. Kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkas Rizal. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan