PPPK dan CASN tidak Terima Gaji Selama 3 Bulan, Gara-Gara Pengangkatan Tertunda!

JABAR EKSPRES – Ketua Aliansi Calon Apartur Sipil Negara ( CASN ) Kabupaten Bogor, Esa Saputra mengungkapkan keresahan akibat penundaan pengangkatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Akibat penundaan itu, para CASN dan PPPK tidak menerima gaji selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2025.

“Kami benar-benar dirugikan. Bayangkan, sudah bekerja, tetapi dari Januari, Februari, hingga Maret tidak mendapatkan gaji sama sekali,”ujarnya.

“Kalau pengangkatan kembali diundur, beban kami akan semakin berat,”sambungnya.

BACA JUGA: Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

Rasa kekecewaan itu, ia utarakan saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor.

Ia menilai royalitas selama ini untuk pengabdian kepada pemerintah tidak dihargai, bahkan,

keterlambatan pengangkatan itu membuat dirinya kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.

Dia juga menjelaskan, bahwa para guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi menerima gaji dari dana BOS.

BACA JUGA: Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

Sementara itu, guru honorer hanya menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan.

“Coba bayangkan, kami hanya mendapat Rp2 juta setiap tiga bulan. Itu pun masih dipotong pajak,” tambahnya.

Esa memperingatkan bahwa jika penundaan ini berlanjut, mereka siap menggelar aksi untuk memperjuangkan hak mereka.

Diketahui, Pemerintah RI mengambil langkah untuk mempercepat pengangkatan CASN dan PPPK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pradetyo Hadi mengumumkan bahwa CASN akan dilantik paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK akan dilantik pada Oktober 2025.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta.

Respon Pemerintah Kabupaten Bogor

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Rusliandy menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan pertimbangan teknis (pertek) BKN dan penyelesaian SK penempatan P3K.

BACA JUGA: Guru Honorer Minta Kejelasan Agar Bisa Diakomodir Diterima jadi ASN atau PPPK!

“Kami pemerintah Kabupaten Bogor tentunya akan sesegara mungkin menyelesaikan pertek BKN dan penyelesaian SK penempatan P3K,” kata Rusliandy, pada Senin (17/3/2025).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan