Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut

Suasana permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Cikapundung di Tamansari, Kota Bandung, Senin (17/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Suasana permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Cikapundung di Tamansari, Kota Bandung, Senin (17/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya menata kawasan sempadan sungai guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).

Langkah tersebut ditempuh dengan menertibkan bangunan yang berdiri di wilayah terlarang tersebut. “Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut,” kata Farhan di Bandung, Senin (17/3).

Kebijakan itu, kata Farhan, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:Bupati Sumedang Serius Atasi Banjir Cimanggung, Normalisasi hingga Reboisasi Ditargetkan Tuntas Tahun IniDewan Harap Kebiasaan Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Lebaran Bisa Diputus

“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.

Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.

“Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” tandasnya.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyoroti minimnya langkah konkret dalam memperlakukan sungai sebagai bagian penting peradaban manusia.

“DAS harus diberi perlakuan khusus. Rumah-rumah seharusnya dihadapkan ke sungai agar tidak ada hak sungai yang terampas, baik oleh pemukiman maupun industri,” ujar Wahyudin kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Ia menegaskan, pembenahan DAS menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan ruang kota yang manusiawi. Menurutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang hak sungai sudah jelas.

0 Komentar