JABAR EKSPRES – Apple akhirnya berhasil menyelesaikan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memasarkan iPhone 16 series di Tanah Air.
Ketiga perangkat tersebut terdaftar dengan nomor model A3290, A3293, dan A3296.
Jika merujuk pada pola penamaan yang digunakan Apple, model A3290 diyakini sebagai iPhone 16 Plus, A3293 sebagai iPhone 16 Pro, dan A3296 sebagai iPhone 16 Pro Max.
Sertifikasi ini juga terdaftar pada tanggal yang sama, yakni 14 Maret 2025.
Baca Juga:Xiaomi 15 Series Resmi Mendarat di Indonesia, Segini HarganyaCek Biaya dan Aturan Pembayaran UTBK SNBT 2025
Namun, ada dua varian iPhone 16 yang belum tercantum dalam sertifikasi Postel, yaitu model dasar iPhone 16 dan varian spesial iPhone 16e.
Meski begitu, ada kemungkinan besar keduanya akan segera menyusul mendapatkan izin yang sama.
Sebelumnya, kelima model iPhone 16 telah lebih dulu lolos uji TKDN yang merupakan syarat wajib untuk perangkat 4G dan 5G di Indonesia.
Dalam daftar TKDN, Apple berhasil memenuhi persentase minimum yang diwajibkan pemerintah, yakni 35%.
Bahkan, seluruh model iPhone 16 yang diajukan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%, lebih tinggi dari batas minimal yang ditetapkan.
Berikut adalah daftar model iPhone 16 yang sudah memiliki sertifikasi TKDN:
- iPhone 16 – Model A3287
- iPhone 16 Plus – Model A3290
- iPhone 16 Pro – Model A3293
- iPhone 16 Pro Max – Model A3296
- iPhone 16e – Model A3409
Dengan lolosnya iPhone 16 series dalam dua regulasi penting ini, Apple sudah bisa secara resmi menjual perangkat tersebut di pasar Indonesia.
Sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta TKDN dari Kementerian Perindustrian merupakan dua syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap vendor smartphone sebelum produknya bisa dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga:Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 33,73 TriliunViral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar
Aturan mengenai kewajiban sertifikasi Postel dan TKDN bagi perangkat telekomunikasi sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Sertifikasi Postel merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang alat dan/atau perangkat telekomunikasi, sementara persyaratan TKDN untuk smartphone 4G/LTE diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019.