JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar masih mengkaji wacana ganti rugi investasi bagi investor. Wacana itu sempat disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat membongkar Wisata Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor.
Dalam eksekusinya, wacana itu memang tidak bisa begitu saja dijalankan. Tapi perlu pertimbangan matang agar langkahnya sesuai regulasi yang ada. “Ini masih dalam kajian,” kata Kepala Biro BUMD, Investasi dan Pembangunan (BIA) Jabar Lusi Lesminingwati, Kamis (13/3).
Politikus Gerindra itu menyampaikan, dalam praktiknya upaya ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab ada mekanisme, regulasi, dan proses yang harus ditaati, termasuk melalui pembahasan di DPRD.
Baca Juga:Soroti 4 Dakwaan Krusial KPK, Kuasa Hukum Hasto: Seolah Ada Kepentingan Lain!Sidak Pasar Kosambi Bandung, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Penjualan MinyaKita sesuai Ketentuan!
“Pemprov Jabar itu bukan miskin. Lebih baik ganti ke investornya Rp40 miliar. Sudah lah kembalikan lagi ke fungsinya. Kami juga gak mau merugikan orang,” jelasnya.
Menurut Dedi langkah itu juga perlu mengikuti ketentuan yang ada. Artinya, jika diperkenankan secara regulasi bakal dilakukan. “Lebih baik kembalikan lagi pada fungsinya. Tetap dalam pengawasan Jaswita. Tapi akan kami hutankan lagi,” cetusnya.(son)
