Menyambut Tradisi Mudik Lebaran, Pengamat Transportasi Tekankan Ramp Check Penting Dilakukan

JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, tradisi mudik lebaran alias pulang dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman, menjadi momentum yang sangat dinantikan masyarakat Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, pentingnya ramp check dilakukan pemerintah, guna memeprsiapkan perjalanan bagi masyarakat.

“Aktivitas ramp check merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, untuk memastikan sarana transportasi umum yang digunakan pemudik laik beroperasi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (13/3).

Djoko menerangkan, ramp check merupakan pemeriksaan keselamatan sarana transportasi, di antaranya bus, kapal laut, kapal penyeberangan hingga pesawat terbang, tujuannya untuk memastikan laik operasi. Untuk itu ia meminta pemerintah menyediakan angkutan lebaran yang dipastikan telah menjalani ramp check.

Menurutnya, pengecekan memang perlu dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Misalnya dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan terhadap surat-surat administrasi kendaraan, pemeriksaan,” jelasnya.

Djoko mengungkapkan, menjelang mudik lebaran, terminal Tipe A telah melakukan serangkaian pengecekan terhadap kendaraan Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

BACA JUGA:KAI Daop 2 Siapkan 25 Lokomotif, Perawatan Tuntas Jelang Angkutan Lebaran

Berdasarkan data dari Direktorat Sarana Ditjenhubat, pada periode Angkutan Lebaran 2025 (1446 H), dari 13 sampai 27 Februari, cut off pukul 8.00 WIB tercatat sebanyak 11.124 unit bus telah dilakukan ramp check.

Adapun rincian status diizinkan operasional, yakni sebanyak 7.257 unit bus atau 65 persen. Peringatan Perbaikan (melanggar teknis penunjang) ada sebanyak 2.052 unit bus atau 10 persen.

Sedangkan tilang dan dilarang beroperasi alias melanggar administrasi ada sebanyak 887 unit bus atau 8 persen. Kemudian untuk kategori dilarang operasional atau melanggar teknis utama, tercatat sebanyak 928 unit bus atau 8 persen.

“Namun untuk bus wisata yang jumlahnya cukup banyak digunakan mudik gratis belum dilakukan ramp check,” ungkap Djoko.

“Lantaran tidak tersedia anggaran dan menjadi bagian anggaran yang ikut dipangkas demi efisiensi anggaran,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan