Wakil Walikota Tasikmalaya, Drs. Maman Rohman Setiadi, menekankan bahwa wakaf merupakan instrumen ekonomi yang memiliki dampak besar bagi kesejahteraan umat.
”Dengan menjadikan hutan sebagai aset wakaf, kita dapat memastikan kelestariannya dari generasi ke generasi,” ungkapnya.
Tasikmalaya memiliki luas kurang lebih 18.422 hektar terdiri dari 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan. Pihaknya mengapresiasi hadirnya para nazhir wakaf Tasikmalaya, sebagai garda terdepan dalam menjaga aset wakaf dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.
Dia berharap kegiatan kajian dan workshop tidak berhenti hanya pada diskusi, tapi menjadi pemantik aksi nyata di lapangan.
”Tasikmalaya yang dikenal kota santri dan kota religius patut menjadi pelopor model wakaf hutan di Indonesia”, jelasnya.
Dalam lokakarya tersebut, Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali menyampaikan, pengelolaan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
”Kami optimis, meskipun Tasikmalaya memiliki tantangan biaya yang lebih tinggi, kita tetap bisa mengembangkan hutan wakaf di sini,” tambahnya.
Hasil diskusi dalam forum grup diskusi (FGD) menunjukkan potensi pengembangan 30 hektar hutan wakaf di Kota Tasikmalaya. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan inisiatif ini dapat memberikan manfaat ekologis dan memberdayakan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (*)