Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi untuk 120.067 Guru PAI Sebelum Idul Fitri 2025

Tunjangan profesi guru PAI/Foto: Istimewa/
Tunjangan profesi guru PAI/Foto: Istimewa/
0 Komentar

JABAR EKSPRES –Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan, Januari dan Februari 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa.

Baca Juga:Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha yang Langgar Aturan MinyakitaBelanja Pegawai Capai 19 Persen, PA Cimahi Tegaskan Transparansi Anggaran

“Pencairan tunjangan ini juga sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang menekankan peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Suyitno dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/3).

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

“Kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” tambah Suyitno.

Pencairan tunjangan profesi dilakukan setelah berkas persyaratan diverifikasi dan sesuai tahapan yang berlaku.

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi beberapa syarat, seperti terdaftar di aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir menyampaikan bahwa tunjangan profesi ini tidak hanya diberikan kepada guru PAI yang diangkat oleh Kemenag, tetapi juga yang diangkat oleh pemerintah daerah, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah, akan terbayarkan tunjangan profesinya,” tegasnya.

Baca Juga:BINA Lebaran 2025: Program Belanja Nasional untuk Perkuat Ekonomi dan Pariwisata25 Perusahaan Skala Besar Siap IPO di Bursa Efek Indonesia, Penuhi Syarat POJK

Besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan semua guru yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

0 Komentar