JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, berencana menghadirkan Khairur Rijal, terpidana dalam kasus korupsi Program Bandung Smart City, sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Khairur Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, disebut memiliki peran penting dalam dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung serta empat anggota DPRD Kota Bandung.
“Ini akan kita agendakan nanti untuk pemerikasaan selanjutnya adalah Khairur Rijal,” ujar Jaksa KPK Tony Indra, Rabu (12/3).
Baca Juga:Terungkap, Ini Motif Pelaku Begal di Setiabudi Bandung!Pemerintah Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN 2025, Cair Mulai 17 Maret!
Menurut keterangan saksi sebelumnya, Khairur Rijal diduga menjadi sosok yang mengatur fee proyek untuk anggota dewan dalam paket pekerjaan Program Bandung Smart City.
Hal ini diperkuat dengan kesaksian Budi Santika, Direktur Utama PT Marktel yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Budi mengungkap bahwa Khairur Rijal meminta kenaikan fee proyek dari 10-15 persen menjadi 25 persen, dengan alasan adanya atensi dewan terkait persetujuan anggaran perubahan.
“Biasanya ada fee untuk pelaksana proyek, tetapi karena ini berasal dari anggaran perubahan dan ada keterlibatan dewan dalam persetujuan anggaran, maka fee yang sebelumnya 10-15 persen dinaikkan menjadi 25 persen,” ungkap Tony.
Meski pemanggilan Khairur Rijal telah dijadwalkan, kehadirannya di persidangan masih menunggu kondisi kesehatannya pasca menjalani operasi jantung.
“Tapi kita lihat dulu kondisi kesehatannya karena dua baru operasi jantung, sehingga untuk berbicara memang agak susah. Kita akan sesuaikan dulu dengan kondisi kesehatannya, nah kalau dokter mengizinkan, Minggu depan (sidang selanjutnya) akan kita laksanakan,” pungkasnya.(San)
