9 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Diperiksa, Begini Kata Kejagung!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti handphone dan kamera pengawas atau CCTV. Nantinya, barang bukti tersebut akan dianalisis oleh penyidik.

Adapun dalam kasus korupsi pertamina ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga:Polemik MinyaKita Bikin Gaduh, Begini Kata Mendag!Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM, Pertamina Bentuk Satgas Khusus

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

0 Komentar