JABAR EKSPRES – Banyak pertanyaan seputar puasa yang kini muncul di Bulan Ramadhan. salah satunya tentang puasa setengah hari atau banyak juga yang menyebutnya sebagai puasa bedug.
Apakah dalam Islam ada puasa setengah hari? bagaimana cara melakukannya dan usia berapakah boleh berpuasa ini?
Itulah pertanyaan yang muncul seputar puasa setengah hari yang banyak dicari jawabannya, kita akan mencoba mengulas satu persatu berdasarkan rekomendasi dari ulama dan dari berbagai sumber.
Baca Juga:Terlengkap, Ini Cara Tukar Uang Baru di BCA, Mandiri, BNI dan BRISekali KLIK Buka Amplop, Langsung Cair Saldo DANA Gratis Hingga Rp145.000
Beruasa setengah hari merupakan ibadah yang tidak sesuai perintah Allah, karena aturan jelas tentang ibadah yang satu ini adalah tidak makan dan minum dari sebelum subuh hingga magrib, sementara berpuasa ini hanya dilakukan hingga adzan dhuhur, karenanya disebut juga puasa bedug, karena saat mendengar bedug dhuhur akan berbuka, kemudian dilanjutkan puasa lagi hingga magrib. Jenis puasa ini biasanya dilakukan oleh anak-anak saat mulai belajar puasa.
Menurut Abdul Wahab As-Sya’rani Islam menganjurkan agar anak berpuasa.
واتفقوا على أن الصبي الذي لا يطيق الصوم والمجنون المطبق جنونه غير مخاطبين به لكن يؤمر به الصبي لسبع ويضرب عليه لعشر
Artinya: Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu berpuasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan berpuasa. Tapi anak kecil diminta berpuasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau berpuasa ketika umur sepuluh tahun.
Sehingga diperkirakan, hanya anak usia sebelum baligh yang boleh berpuasa ini, karena belum wajib, agar nanti saat baligh dia sudah siap berpuasa penuh sesuai syariat.
Lalu apakah orang dewasa boleh berpuasa setengah hari?
Puasa merupakan hal yang wajib dikerjakan oleh mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib berpuasa. Bila syaratnya tidak terpenuhi, maka tidak wajib bagi mereka untuk berpuasa sehingga puasa menjadi mubah, sunnah, bahkan haram.
Dikutip dari buku Puasa Syarat Rukun & Yang Membatalkan oleh Saiyid Mahadhir, Lc, MA, disebutkan bahwa para ulama telah melakukan berbagai kajian tentang syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa, khususnya di bulan Ramadhan. Berikut ini deretannya:
1. Beragama Islam
