JABAR EKSPRES – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi masyarakat yang bisa menerima bantuan PKH.
Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini, karena harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga:Ini Arti Kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 di Info GTK Saat Validasi TPG 2025Sekali TAP Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp250.000 dari Amplop Digital
TKS merupakan basis data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DTKS, maka bantuan tidak akan diberikan.
2. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Pemerintah menetapkan kategori ini berdasarkan kondisi ekonomi, termasuk penghasilan, kondisi tempat tinggal, dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
3. Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima PKH, yaitu:
- Ibu hamil atau ibu menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Siswa yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA
- Lansia berusia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Berapa Besaran Bantuan PKH 2025?
Bantuan PKH diberikan dengan nominal berbeda, tergantung kategori penerima. Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan per tahun:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, tetapi disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
