Bantuan PKH Cair Cek Besaran Nominal yang Diterima

JABAR EKSPRES – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat miskin dan rentan.

Bantuan ini diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.

Baca juga : Bantuan PKH dan BPNT Cair Serentak Maret 2025, Cek Penerimanya di Sini!

Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH 2025?

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi masyarakat yang bisa menerima bantuan PKH.

Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini, karena harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

TKS merupakan basis data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DTKS, maka bantuan tidak akan diberikan.

2. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Pemerintah menetapkan kategori ini berdasarkan kondisi ekonomi, termasuk penghasilan, kondisi tempat tinggal, dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

3. Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima PKH, yaitu:

  • Ibu hamil atau ibu menyusui
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Siswa yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA
  • Lansia berusia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat

Berapa Besaran Bantuan PKH 2025?

Bantuan PKH diberikan dengan nominal berbeda, tergantung kategori penerima. Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan per tahun:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun
  • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun

Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, tetapi disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Artinya, pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga masyarakat dapat menggunakannya secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Baca juga : Ini Alasan Bantuan BPNT 2025 Rp600.000 Kamu Belum Cair

Jangan lupa untuk selalu mengecek status penerimaan PKH melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan dana bantuan ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan