JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya, banyak yang bertanya-tanya, apakah pengemudi ojek online (ojol) juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Dan jika iya, berapa besarannya?
Pemerintah saat ini sedang dalam tahap finalisasi aturan mengenai pemberian THR bagi para mitra pengemudi transportasi online, dan kabarnya tunjangan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca juga : Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk THR 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa regulasi mengenai THR untuk ojol kini tengah dirampungkan.
Pemerintah ingin memastikan adanya partisipasi yang adil antara pemerintah, aplikator, serta para mitra pengemudi dalam skema pemberian THR ini.
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam tahap finalisasi. Ini adalah kebijakan baru yang perlu dikaji dengan cermat agar semua pihak mendapatkan manfaat yang adil,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian THR bagi pengemudi ojol pada akhir pekan ini.
Dengan demikian, para mitra ojol akan segera mendapatkan kejelasan terkait hak mereka dalam menerima tunjangan ini.
Berapa Besaran THR untuk Ojol 2025?
Meski regulasi tengah dirampungkan, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai nominal yang akan diterima oleh para mitra ojol.
Surat Edaran Menaker yang berisi rincian besaran THR akan segera diumumkan setelah aturan finalisasi selesai.
Namun, jika merujuk pada ketentuan THR bagi pekerja formal, biasanya besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.
Adapun skema perhitungannya sebagai berikut:
- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Pemerintah berupaya menemukan formula yang paling tepat untuk pemberian THR bagi mitra ojol.
Pasalnya, skema kerja ojol berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji tetap dan tunjangan yang jelas.
Oleh karena itu, Menaker perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan ini tidak merugikan pihak mana pun.