JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya, banyak yang bertanya-tanya, apakah pengemudi ojek online (ojol) juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Dan jika iya, berapa besarannya?
Pemerintah ingin memastikan adanya partisipasi yang adil antara pemerintah, aplikator, serta para mitra pengemudi dalam skema pemberian THR ini.
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam tahap finalisasi. Ini adalah kebijakan baru yang perlu dikaji dengan cermat agar semua pihak mendapatkan manfaat yang adil,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Baca Juga:Dana KJP Plus Tahap II Maret 2025 Sudah Cair, Buruan Cek SaldoResmi Dibuka ini Link Pendaftaran Mudik Gratis BRI 2025
Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian THR bagi pengemudi ojol pada akhir pekan ini.
Dengan demikian, para mitra ojol akan segera mendapatkan kejelasan terkait hak mereka dalam menerima tunjangan ini.
Berapa Besaran THR untuk Ojol 2025?
Meski regulasi tengah dirampungkan, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai nominal yang akan diterima oleh para mitra ojol.
Surat Edaran Menaker yang berisi rincian besaran THR akan segera diumumkan setelah aturan finalisasi selesai.
Namun, jika merujuk pada ketentuan THR bagi pekerja formal, biasanya besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.
Adapun skema perhitungannya sebagai berikut:
- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Pemerintah berupaya menemukan formula yang paling tepat untuk pemberian THR bagi mitra ojol.
Pasalnya, skema kerja ojol berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji tetap dan tunjangan yang jelas.
Baca Juga:Syarat dan Dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penuhi Agar Lolos!Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, ini Link Resmi Pendaftaran
Oleh karena itu, Menaker perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan ini tidak merugikan pihak mana pun.
