iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, 20 Sertifikat Apple Diterbitkan!

Mending Beli iPhone 16 Sekarang atau Tunggu iPhone 17? Ini Jawabannya
Mending Beli iPhone 16 Sekarang atau Tunggu iPhone 17? Ini Jawabannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Akhirnya Apple telah menyepakati investasi terbaru sebesar $ 1 Miliar atau sekitar Rp 16,29 triliun, ini artinya iPhone 16 tidak lama lagi akan membanjiri pasar smartphone Indonesia.

Pemerintah melalui kementerian perdagangan juga sudah mencabut larangan penjualan untuk produk iPhone 16 dan komputer tablet dan telah menandatangani nota kesepahaman baru antar kedua belah pihak.

Raksasa Cupertino terlah berjanji kepada pemerintah Indonesia akan meningkatkan nilai investasi dengan perjanjian baru yang baru saja dilaksanakan.

Baca Juga:Tecno Phantom Ultimate 2 yang Super Slim Akan Segera Rilis, Ini Bocorannya!Ternyata Merek Ini, Kuasai Pasar Smartphone di Indonesia, Samsung, Oppo Lewat!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, sertifikat TKDN yang dikeluarkan ini berjumlah 11 untuk produk iPhone dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer jenis tablet.

‘’Dari tiap sertifikat itu telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin yang telah menyatakan bahwa produk Apple berupa hanphone dan komputer tablet telah sah bisa beredar di Indonesia,’’ ujar Febri dalam keterangan rilisnya, Jumat, (07/03/2025).

Menurutnya, pelarangan penjualan iPhone 16 dijatukan kepada Apple sebagai sanksi karena telah melakukan wanprestasi sehingga produk Apple dilarang beredar di Indonesia.

Sanksi tersebut dilakukan karena Apple telah ingkar janji dalam memberikan nilai investasi ke Indonesia pada 2020-2023. Namun setelah ada pembicaraan lebih lanjut sangsi tersebut telah dicabut.

Meski begitu, pencabutan sanksi ini mengharuskan Apple mematuhi regulasi yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia mengenai kebijakan pada aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017.

Febri mengatakan, Apple telah membuat Kesepakatan baru untuk melakukan investasi dengan 3 skema. Yaitu untuk periode proposal 2025 – 2028.

Baca Juga:Oknum Kemenag Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli untuk Izin Operasional Madrasah DiniyahPemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

Pada periode ini pihak Apple telah sepakat akan membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. Pusat riset ini merupakan kedua didunia diluar Amerika dan pertama di Asia.

0 Komentar