Menurut perhitungan LSM GMBI Distrik Sumedang, harga wajar untuk lahan tersebut seharusnya tidak lebih dari Rp3 miliar.
“Jika benar ada penggelembungan harga hingga Rp2,45 miliar, maka hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar,” ujarnya.
Surya menegaskan, LSM GMBI Distrik Sumedang tidak akan tinggal diam terkait dugaan markup di proyek Puskesmas DTP Cimanggung ini.
Baca Juga:Warga Tagih Janji Pemkot Terkait Penyelesaian Banjir Bandung TimurMengolah Limbah Menjadi Seni, Karya Anton Sugianto yang Menarik Perhatian Para Pejabat
Mereka mengklaim, akan terus mengawal kasus ini dan memastikan apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan nilai pasar, atau ada indikasi dugaan markup harga yang berpotensi merugikan anggaran daerah.
“Alhamdulillah, respons dari Kejari sangat positif. Kami hanya meminta saran dan masukan, dan sesuai arahan mereka, kami akan segera melayangkan surat resmi untuk menindaklanjuti temuan ini,” pungkasnya. (Bas)
