Meski begitu, ketika disinggung mengenai upaya pembongkaran sendiri, Wahyu lagi-lagi beralasan bahwa perintah untuk pembongkaran sudah pernah disampaikan kepada PT JLJ.
‘’ Jadi pertengahan 2024 lalu kami sudah pernah meminta JLJ untuk membongkar wahana yang tidak berizin. Salah satunya bianglala,’’ ujarnya.
Menurutnya, wahana Bianglala harus dibongkar. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengan Pemkab Bogor. Namun pada kenyataannya tidak pernah tindak lanjuti.
Baca Juga:Ini Dia Alasan Kemenperin, iPhone 16 Sudah Bisa Dijual di Indonesia!iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, 20 Sertifikat Apple Diterbitkan!
Waktu itu, PT JLJ mengatakan, untuk melakukan pembongkaran harus mengeluarkan biaya besar dan memiliki tingkat kerumitan tinggi.
‘’Sejak adanya peringatan itu, PT JLJ juga tidak mengoperasikan wahana Bianglala sesuai rekomendasi rapat bersama Pemkab Bogor,’’ ujarnya.
Wahyu menambahkan, sebelumnnya Gubernur Jabar juga telah memberi arahan agar PT Jaswita Jabar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT JLJ.
“Kami diarahkan agar mengembangkan dan mengelola pariwisata yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Meski begitu, Wahyu berdalih bahwa PT JLJ bersama mitranya telah melaksanakan tanggung jawab sosial atas kejadian bencana banjir yang menerjang Bogor.
“Setahu saya sudah. tapi detailnya akan kami bahas dengan JLJ,” kilah Wahyu lagi. (son/yan)
