Dengan demikian, lanjut Sukamto, pertek sebelumnya dinilai sudah melebihi batas waktu. Dimana kewenangan yang diberikan sampai 28 Agustus itu sudah kadaluwarsa.
“Karena lewat waktu dia (Ade Zakir) sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik,” tandasnya.
Melihat fakta tersebut, Sukamto menyebut keputusan rotasi dan mutasi yang dilakukan pada 2 September 2024 itu tidak sah lantaran Pj Bupati Bandung Barat saat itu menjabat tidak memiliki kewenangan.
Baca Juga:Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Bandung Barat Pastikan Bakal Gelar Pasar MurahMenjaga Aksara Ilahi: Perjalanan Percetakan Al-Qur’an Braille di Bandung
“Kalau dari prosedur dan substansinya benar karena secara substansi yang dilantik adalah pejabat yang punya keahlian di bidang tersebut. Hanya saja mungkin keahlian di bidang yang bersangkutan (Rini Sartika) secara spesifik adalah di bidang perencanaan pembangunan, sementara kalau dialihkan ke staf ahli tidak cocok,” tuturnya.
Ia menjelaskan, seharusnya Pertek tersebut diikuti izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sedangkan dalam persoalan tersebut, surat keputusan pertama tidak ada malah diubah menjadi keputusan baru dengan substansi yang sama.
Karena itu, ia menilai, proses rotasi mutasi yang dilakukan oleh Ade Zakir cacat kewenangan, meskipun tahapan, prosedur, dan subtansinya benar.
“Kalau saya mengatakan cacat kewenangan, prosedur dan substansinya benar. Sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” katanya.
“Tahapan dan prosedurnya sudah benar hanya saja kalau bupati mengangkat sebelum tanggal 28 Agustus, sah semuanya,” katanya.
Ia menambahkan, akibat rotasi mutasi tersebut yang bersangkutan (Rini Sartika) merasa dirugikan dengan keputusan itu, maka yang bersangkutan menggugat ke PTUN.
“Kemudian, yang saya jelaskan tadi bahwa keputusan Pj Bupati Bandung Barat ini sebenarnya punya kewenangan atau tidak karena syarat sahnya keputusan itu kan tiga, yakni adanya kewenangan, tidak cacat yuridis karena prosedur dan cacat yuridis karena substansi,” jelasnya.
Baca Juga:Tingkatkan Pengawasan Alat Ukur SPBU, Pemkot sebut Masyarakat bisa Lapor Kecurangan Lewat Scan BarcodeDukung Evaluasi Proyek PT Jaswita di Puncak Bogor, Komisi IV: Bila Perlu Tutup!
“Kalau dari prosedur dan substansinya benar karena secara substansi yang dilantik adalah pejabat yang punya keahlian di bidang tersebut. Hanya saja mungkin keahlian di bidang yang bersangkutan (Rini Sartika) secara spesifik adalah di bidang perencanaan pembangunan, sementara kalau dialihkan ke staf ahli tidak cocok,” tandasnya. (Wit)
