“Sebetulnya tidak ada jeda, hanya saja dalam pertek itu diberi waktu perpanjangan. Misalkan satu bulan, sebelum habis harus diperpanjang. Tapi dalam hal ini pertek yang pertama habis, kemudian muncul yang kedua dengan menyebut bahwa itu melanjutkan pertek yang sebelumnya,” paparnya.
Kendati begitu, Halim menegaskan, secara substansi tidak ada pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sepanjang tidak ada perubahan nama-nama pejabat di bagian lampiran itu tidak masalah.
Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika. Menurutnya, langkah yang ditempuhnya sudah melalui jalur yang benar.
Baca Juga:Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Bandung Barat Pastikan Bakal Gelar Pasar MurahMenjaga Aksara Ilahi: Perjalanan Percetakan Al-Qur’an Braille di Bandung
“PNS menggugat artinya yang bersangkutan sudah melalui jalur yang sebenarnya. Artinya tanpa melalui demonstrasi dan segala macam, itu kita harus hargai karena hak seluruh PNS,” kata Halim.
“Perteknya itu selama 1 bulan dari 29 Juli-28 Agustus 2024. Kemudian, 21 Agustus 2024 itu keluarlah izin persetujuan untuk mengangkat dan melantik. Kan batas waktunya sampai 28 Agustus, tapi ternyata dikeluarkan SK dan dilantik 2 September,” tutur Sukamto.
