LSM GMBI menegaskan, akan tetap mendalami persoalan ini untuk memastikan apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan nilai pasar atau justru ada indikasi penggelembungan harga.
“Jika terbukti ada kejanggalan, kami tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Persoalan pengadaan lahan untuk fasilitas publik memang kerap menuai kritik, terutama jika harga yang dibayarkan dianggap tidak wajar.
Baca Juga:Miris Lihat Hutan Lindung di Bogor Rusak, Gubernur Jabar Tertunduk MenangisPPDB hingga Infrastruktur Sekolah Jadi Sorotan Wali Kota Cimahi
Transparansi dalam setiap prosesnya menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan dari masyarakat. “Sejauh ini, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dugaan markup tersebut,” ujar Suryadinata.
“Namun, publik tentu berharap agar semua proses pengadaan lahan dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (Bas)
