Terkait Implementasi Coretax, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (Foto/ANTARA)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya yaitu setiap tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025 dan 10 Mei untuk masa pajak Maret 2025.

Atas pajak-pajak itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Apabila, STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapur secara jabatan atau otomatis dilakukan oleh DJP.

0 Komentar