JABAR EKSPRES – Vonis terdakwa kasus korupsi timah Emil Ermindra diperberat menjadi 20 tahun penjara setelah hakim menyatakan penuntut umum menang banding. Seperti diputuskan Hakim Ketua, Artha Theresia dalam salinan putusan banding yang diterima Antara di Jakarta, dikutip Jumat (28/2/2025).
“Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 itu divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga dengan adanya putusan banding ini memperbaiki atau vonis yang telah ditetapkan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:Efek Efisiensi dan Larangan Study Tour, Sektor Wisata di Bandung Barat Makin LesuBawaslu Jabar Catat Ada 364 Laporan Masuk Selama Pilkada 2024
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua.
Terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
