JABAR EKSPRES – Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina menggunakan modus blending.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka tersebut.
“Hasil penyedikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari ANTARA, Jumat (28/2).
Baca Juga:Rela Menerjang Banjir, Seorang Warga Selamatkan Baju Bergambar Prabowo GemoyAkses Jalan Citeureup-Sukamakmur Putus, Bupati Bogor Intruksikan Bangun Jembatan Bailey
Harga pembelian impor tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.
Lalu, dalam pengadaan produk Kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 yang memiliki harga lebih rendah.
Tersangka Maya Kusuma memerintahkan atau memberikan pesertujuan pada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 2.
Proses blending itu dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefical owner PT Navigator Khatulistiawa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
