Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Ungkap Modus Blending yang Digunakan Para Tersangka

JABAR EKSPRES – Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina menggunakan modus blending.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka tersebut.

“Hasil penyedikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari ANTARA, Jumat (28/2).

Qohar mengatakan bahwa para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalamn negeri KKKS ditolak.

BACA JUGA: Ekonom: Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina Rugikan Masyarakat dan Fiskal

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Harga pembelian impor tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.

Lalu, dalam pengadaan produk Kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 yang memiliki harga lebih rendah.

RON 90 tersebut deblending di storage atau di depo untuk dijadikan RON 92, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Riza Chalid

Sementara, dua tersangka baru yang sudah diungkapkan oleh Kejagung pada Rabu (26/2) yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga diungkap modus yang sama mengenai blending tersebut.

Tersangka Maya Kusuma memerintahkan atau memberikan pesertujuan pada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 2.

Proses blending itu dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefical owner PT Navigator Khatulistiawa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan