Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Denda Rp3 M ke PT Maruka Indonesia

JATUHKAN SANKSI: Pelaksanaan Sidang Majelis Pembacaan Putusan terhadap PT Maruka Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 sore.
JATUHKAN SANKSI: Pelaksanaan Sidang Majelis Pembacaan Putusan terhadap PT Maruka Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 sore.
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan pada Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Sanksi denda tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 sore.

Sebelumnya, Investigator KPPU dalam menindaklanjuti laporan publik telah menduga terjadinya persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Ketiga Terlapor tersebut terdiri dari PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III).

Baca Juga:Daftar Nama dan Jabatan 7 Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp193,7 T!Musrenbang Kecamatan Margahayu, Angie Natesha Goenadi Tekankan Pembangunan Harus Pro Rakyat

Terlapor I dan III merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang. Pelapor dalam perkara ini, PT CKI yang juga merupakan PMA Jepang, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur.

Dalam laporannya, PT CKI juga meminta agar para terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor. (Catatan: Berdasarkan Pasal 38 ayat 2 UU No. 5/1999, identitas Pelapor tidak wajib dirahasiakan atas laporan yang mencantumkan tuntutan ganti kerugian).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU menjelaskan bahwa Terlapor II merupakan mantan karyawan Pelapor, yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, bekerja dan menjabat sebagai Presiden Direktur di Terlapor III. Terlapor I yang merupakan perusahaan perdagangan, sebelumnya bekerja sama dengan Pelapor untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I.

Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Marketing di Pelapor. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I bersama Terlapor II mendirikan perusahaan Terlapor III, dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin penggunaan khusus yang sebelumnya dikerjakan oleh Pelapor berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.

0 Komentar